Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan;
menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah;
Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPBD menyelenggarakan fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, BPBD Kabupaten TTS memiliki fungsi:
Perumusan dan Penetapan Kebijakan: Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten dengan bertindak cepat, tepat, efektif, dan efisien [Perda TTS No 7/2020, Perbup/PPID terkait].
Pengkoordinasian Pelaksanaan Kegiatan: Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh.
Pencegahan dan Kesiapsiagaan: Melaksanakan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko bencana (pra-bencana).
Tanggap Darurat: Melakukan penanganan darurat, penyelamatan (rescue), dan evakuasi saat bencana terjadi.
Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Melaksanakan pemulihan dan pembangunan kembali sarana prasarana serta kehidupan masyarakat pasca-bencana.
Pengelolaan Logistik dan Peralatan: Mengelola logistik dan peralatan bantuan penanggulangan bencana.
Fokus Khusus BPBD Kab. TTS
Mengingat karakteristik wilayah, BPBD Kabupaten TTS seringkali memfokuskan kegiatan pada penanggulangan bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, kekeringan), kebakaran hutan/lahan, serta penanganan kelompok rentan di wilayah terdampak [Data sekunder perbup terkait].
Penting: Rincian tupoksi secara lebih mendalam (Sub-bidang) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) Timor Tengah Selatan tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi BPBD.